Perundingan Linggarjati

Perundingan Linggarjati atau Perundingan kuningan adalah suatu perundingan antara Indonesia dan Belanda slot server thailand no 1 di Linggarjati kuningan, Jawa Barat. Yang menghasilkan persetujuan mengenai status kemerdekaan Indonesia. Hasil perundingan ini ditandatangani di Istana Merdeka Jakarta pada 15 November 1946 dan ditandatangani secara sah oleh kedua negara pada 25 Maret 1947.

Latar Belakang

Masuknya AFNEI yang diboncengi NICA ke Indonesia karena Jepang menetapkan ‘status quo’ di Indonesia menyebabkan terjadinya konflik antara Indonesia dengan Belanda, seperti contohnya peristiwa 10 November, selain itu pemerintah Inggris menjadi penanggung jawab untuk menyelesaikan konflik politik dan militer di Asia.

Pada awalnya, Indonesia dan Belanda diajak untuk berunding di Hoge Veluwe yang akan dilaksanakan pada tanggal 14-15 April 1946, tetapi perundingan tersebut gagal karena Indonesia meminta Belanda mengakui kedaulatannya atas Jawa, Sumatra dan Madura, tetapi Belanda hanya mau mengakui Indonesia atas Jawa dan Madura saja.

Jalannya perundingan

Setelah pemilihan umum Belanda pada tahun 1946, koalisi pemerintahan yang baru terbentuk memutuskan untuk mendirikan “Komisi Jenderal” untuk memulai negosiasi dengan Indonesia. Pemimpin dari komisi ini adalah Wim Schermerhorn.

Tujuan didirkannya komisi ini adalah untuk mengatur konstitusi Hindia Belanda pada lucky neko slot pasca-Perang Dunia II tanpa memerdekakan koloninya. Dalam perundingan ini, Wim Schermerhorn beserta komisinya dan Hubertus van Mook mewakili Belanda, sementara Soetan Sjahrir mewakili Indonesix, dan Lord Killearn dari Inggris bertindak sebagai mediator dalam perundingan ini.

Hasil perundingan

Hasil perundingan tersebut menghasilkan 17 pasal yang antara lain berisi:

  1.  Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera,dan Madura.
  2.  Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
  3.  Pihak Belanda dan Indonesia sepakat membentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
  4. Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni.

Mengenai RIS sendiri, Soekarno menerima kompromi tersebut untuk menghindari perlawanan terhadap Belanda yang sulit dan pemahamannya mengenai sistem republik, maka ia dapat memimpin RIS yang mayoritasnya penduduk Indonesia. Sementara Komisi Jenderal juga menerima kompromi tersebut karena kemungkinan perang dapat dihindari dan hubungan Belanda dengan Indonesia dapat berlanjut. https://www.fest-fair.com/